
Hallo kawan-kawan guru Guru Agama yang memiliki NIP 13, memangnya orang tua kita-kita ini siapa ? Diknas apa Depag ? sementara secara administrasi kita ini selalu melaksanakan apa yang selalu diperintahkan oleh diknas, yang membayar gaji kita juga diknas, tempat tugas kita juga dilingkungan diknas, cuman pengawasan yang dilakukan oleh Depag. Nah kalau begini kan mestinya kita ini adalah asuhan diknas status dan hak kita sama dengan guru-guru mata pelajaran lainnya yang memiliki NIP 13, apapun pasilitas dan kesempatan yang diberikan diknas kepada guru mata pelajaran lainnya, maka guru agamapun juga harus mendapatkannya, apakah dia menjadi pengawas pendidikan, kepala Sekolah, atau tugas-tugas lainnya, begitu juga yang berhak untuk ikut dalam sertifikasi guru dalam jabatan harus melalui jalur diknas, bukan jalur depag, karena kalau lulus uji sertifikasi, maka yang akan memberikan tunjangan nantinya adalah dari diknas bukan dari depag. Depag hanya punya hak pengawasan.
Nasib Guru Agama NIP 13
Ditulis dalam artikel
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
![]()
Sungguh aneh kalau seorang guru yang sudak berpendidikan S-1, S-2 bahkan S-3 kalau masih belum professional dan harus diuji lagi kemampuan dan keprofesoinalannya agar mendapatkan sertifikat, dimana gajinya akan menjadi duakali lipat.
Yang harus diperhatikan apakah tujuan Sertifikasi itu hanya untuk mendapatkan tujangan sebesar duakali lipat gaji pokok ? atau menganggap bahwa hasil uji dari perguruan tinggi yang masih belum bisa dipercaya sehingga perlu diuji lagi kemampuan dan professional seorang guru ? Dimana letak kridebelitas PT ?
Ditulis dalam Uncategorized
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
Ditulis dalam Uncategorized